Gunungkidul – Polres Gunungkidul menciduk Mefri Mesyanto alias Hendi alias Koploh (22) karena mencabuli teman wanitanya. Aksi Koploh dilakukan di sebuah kandang ayam.
Wakapolres Gunungkidul, Kompol Verena Sri Wahyuningsih menjelaskan, kejadian berawal saat korban pergi ke Pantai Watu Kodok, Tanjungsari bersama koplih dan teman-temannya pada awal Januari 2019. Selanjutnya, Koploh yang tercatat sebagai warga Dusun Kelor Lor, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul mengajak korban ke Pantai Drini.
“Korban lalu diajak tersangka ke sebuah kandang ayam di Pantai Drini dengan alasan beristirahat. Tapi ternyata tersangka mencabuli dan menyetubuhinya (AP) sebanyak satu kali,” ujarnya saat jumpa pers di Polres Gunungkidul, Desa Baleharjo, Kecamatan, Wonosari, Gunungkidul, Senin (4/3/2019).
Lanjut Verena, dalam aksinya Koploh ternyata menjanjikan beberapa hal kepada korban agar mau disetubuhi. Bahkan, setelah melakukan persetubuhan di kandang ayam, korban mau diantar Koploh pulang ke rumahnya.
“Jadi modusnya itu, tersangka menyatakan cinta kepada korban, akan menikahi dan bertanggungjawab terhadap apa yang sudah dilakukannya kepada korban,” katanya.
Sesampainya di rumah, korban menunjukkan gelagat mencurigakan. Karena curiga, ayah korban menanyainya dan akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh Koploh di kandang ayam.
“Dapat laporan itu kami langsung mencari tersangka dan akhirnya tertangkap di sebuah jalan yang ada di (Desa) Grogol, (Kecamatan) Karangmojo,” ujarnya.
Selain meringkus Koploh, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor jenis matik bernomor polisi AB 4047 KW, satu huah kaus warna hitam, satu buah celana dalam warna abu-abu dengan gambar klub sepakbola, satu celana panjang warna hitam dan satu bra ungu milik korban.
Verena menambahkan, bahwa polisi tetap memproses Koploh lebih lanjut dan disangkakan Pasal 81 ayat 1 sub Pasal 81 ayat 2 juncto pasal 76d sub Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76e UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Untuk ancamannya, tersangka terancam hukuman paling sebentar lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya.