Semarang – Mayat yang ditemukan dengan luka senjata tajam di leher ternyata korban pembunuhan. Pelakunya langsung dibekuk dan ternyata berjumlah dua orang yang merupakan teman satu kampus.
Pelaku bernama Yeheskiel Lede Bani (25) dan Ishak Bani (23) yang masih berhubungan darah ini berasal dari Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya. Mereka mengaku melakukan aksi karena dendam.
Kepada polisi, Yeheskiel mengaku awalnya korban, Dominikus Liberius Awi (23) warga Merauke itu mengajak kumpul dan minum miras di kos korban hari Selasa (26/2) pagi kemarin. Yeheskiel menolak dan dicekik.
“Saya diajak minum, saya nolak. Saya dicekik dulu, di kosnya,” kata Yeheskiel di Mapolsek Genuk, Rabu (27/2/2019).
Sejak saat itu juga Yeheskiel menyimpan dendam. Korban kemudian meminta pelaku mengantar ke Pasar Kobong untuk membeli ikan. Yeheskiel, Ishak, dan korban berboncengan satu motor.
“Dia minta diantar beli ikan, naik motor bertiga,” ujarnya.
Namun bukannya ke pasar, pelaku justru mengendarai motornya ke lokasi, tepi tambak dekat Tempat Penimbunan Pabean Sementara (TPPS) Kep KPPBC Tanjung Emas, di Kawasan Industri Terboyo (KIT) Blok D, Genuk Semarang.
Dari rekaman CCTV di sekitar lokasi, mereka tiba pukul 06.17 WIB. Di sana mereka terlihat mondar-mandir dan ketika korban membungkuk, Yeheskiel menghantamkan batu besar ke kepala korban.
Setelah korban tersungkur, terlihat pelaku menggorok leher korban. Saat itu Ishak sudah lari terbirit-birit kemudian Yeheskiel melempar cutter yang dipegang dan kabur menggunakan motor. Mereka meninggalkan korban yang bersimbah darah pukul 06.21 WIB.
“Batunya sudah ada di situ, cutternya punya korban,” aku Yeheskiel.
Tak butuh waktu lama, Tim Resmob Polrestabes Semarang membekuk Yeheskiel di rumah kosnya daerah Sendangguwo Semarang dan Ishak di tempat kerjanya di Kota Lama sore harinya.
Pelaku mengaku mengenal korban karena sama-sama satu kampus. Ia pun tidak banyak cerita ketika ditanya wartawan karena mengaku menyesal.
“Kenalnya karena satu kampus,” ujar Yeheskiel.
“Sudah Pak, saya nggak mau cerita lagi, saya menyesal,” ujarnya sembari mengusap wajah.
Kapolsek Genuk Kompol Zaenul Arifin mengatakan pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Terkait pengakuan pelaku, hal itu akan dibuktikan nanti karena pihaknya sudah menyimpan rekaman cctv.
“Ancamannya 20 tahun penjara. Ini (pembunuhan) berencana,” kata Zaenul.